faq1:5k24:115061--30-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). definis penhasilan bersifat tetap apa ya mas/mbak?

Jawaban

Informasikan definisi penghasilan pegawai tetap di PER 16 th 2016. Intinya bersifat tetap itu pegawainya masuk atau ga masuk ttep dapet penghasilan. Misalnya gaji pns.

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k24/115061--30-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1