User Tools

Site Tools


faq1:5k24:115060--30-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya terhutang PPn sebesar 10 juta dan saya menyetorkan 12 juta, sehingga ada lebih setor sebesar 2 juta, supaya saya tidak melakukan PBK bagaimana ya?

Jawaban

bisa diinput di bagian 2b pembayaran dibayar di muka, jgn lupa dilampirkan bukti bayar dan konfirm ke AR

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k24/115060--30-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)