faq1:5k24:115060--30-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
saya terhutang PPn sebesar 10 juta dan saya menyetorkan 12 juta, sehingga ada lebih setor sebesar 2 juta, supaya saya tidak melakukan PBK bagaimana ya?
Jawaban
bisa diinput di bagian 2b pembayaran dibayar di muka, jgn lupa dilampirkan bukti bayar dan konfirm ke AR
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k24/115060--30-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)