faq1:5k24:115055--31-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Izin bertanya jika penyerahan sewa sudah terjadi di tahun 2015 melalui perjanjian sewa, tapi ditahun 2015 belum terjadi pembayaran, dan baru dibiayakan pada tahun 2020 karena baru ditagih di tahun 2020, karena belum ada tagihan tersebut, pihak vendor belum menerbitkan faktur pajak
Jawaban
dijelaskan saat penyerahan JKP berdasarkan pp 9 th 2021
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k24/115055--31-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)