faq1:5k24:115038--14-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Jika ada kesalahan FP dan terlanjur di cancle, tdk bisa dibuatkan FP lagi karena nmr SPPB sdh digunakan. Apa ada solusi lain agar FP bisa diupload? https://twitter.com/raspberrieys/status/1481547627422695428
Jawaban
untuk dokumen SPPB yang pernah diinputkan pada FP-K yang telah dilakukan pembatalan, hingga saat ini belum diakomodir pada aplikasi eFaktur, bisa konfirmasi kpp dan minta penegasan melalui KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k24/115038--14-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1