faq1:5k24:115029--14-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pagi saya mau tanya perlakuan PPh 21 atas uang kompensasi pegawai PKWT?
Jawaban
PKWT belum diatur secara khusus di ketentuan perpajakan. Mengikuti ketentuan umum dulu saja Mas. Penentuan dilakukan oleh WP apakah masuk pesangon yg berkaitan dengan berakhirnya masa kerja, atau penghasilan tidak teratur sesuai definisi di PER-16/2016. Untuk ketentuan pesangon bisa dilihat di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1176. Kalau masuk ke penghasilan tidak teratur perhitungannya seperti PER-16/2016.
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k24/115029--14-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 (external edit)