User Tools

Site Tools


faq1:5k24:115029--14-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pagi saya mau tanya perlakuan PPh 21 atas uang kompensasi pegawai PKWT?

Jawaban

PKWT belum diatur secara khusus di ketentuan perpajakan. Mengikuti ketentuan umum dulu saja Mas. Penentuan dilakukan oleh WP apakah masuk pesangon yg berkaitan dengan berakhirnya masa kerja, atau penghasilan tidak teratur sesuai definisi di PER-16/2016. Untuk ketentuan pesangon bisa dilihat di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1176. Kalau masuk ke penghasilan tidak teratur perhitungannya seperti PER-16/2016.

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k24/115029--14-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 (external edit)