faq1:5k23:114934--14-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP tanya kalau kompensasi PKWT (PP 35/2021) perlakuannya ikut pph 21 masa digabung sm gaji bulanan atau ikut 21 final seperti pesangon?
Jawaban
PKWT belum diatur secara khusus di ketentuan perpajakan. Mengikuti ketentuan umum dulu saja. Penentuan dilakukan oleh WP apakah masuk pesangon yg berkaitan dengan berakhirnya masa kerja atau penghasilan tidak teratur sesuai definisi di PER-16/2016. Untuk ketentuan pesangon bisa diliat di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1176. Kalau masuk ke penghasilan tidak teratur perhitungannya seperti PER-16/2016. WP bisa minta penegasan KPP untuk penentuannya bagaimana.
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k23/114934--14-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 (external edit)