User Tools

Site Tools


faq1:5k23:114920--14-januari-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

pembetulan ppn untuk masa sebelum menggunakan web efaktur itu kan tetep lewat djponline, kalau wp kekeh minta dasar aturanya, pakai apa ya mas/mba?

Jawaban

secara aturan nggak ada ya, tapi itu penegasan aja karena per tgl 1 Oktober 2020 seluruh PKP wajib beralih ke e-Faktur 3.0, versi sebelumnya akan segera ditutup. Untuk pelaporan SPT Masa PPN masa September dan seterusnya dilakukan melalui efaktur web based di http://web-efaktur.pajak.go.id.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k23/114920--14-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)