faq1:5k23:114915--14-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya ingin menanyakan terkait PPN reimbursement Jadi PT B menggunakan jasa PT A Kemudian PT A menagih ke PT B biaya reimbursment, seperti biaya tiket pesawat, taxi, makan Tapi PT A mengeluarkan invoice dan Faktur Pajak saat menagih reimbursement ke PT B Atas transaksi tersebut, apakah sudah benar untuk PT A menerbitkan Faktur Pajak & apakah PT B harus potong PPh 23 2% ya? Jika memang harus dipungut PPN dan PT B harus memotong PPh 23, apakah ada dasar peraturan yang menjelaskan hal tersebut k
Jawaban
terkait ppn tidak ada istilah reimbursement seperti pph 23, dilihat saja terkait penyerahan bkp/jkp. terkait reimbursement apakah dipotong pph 23 atau tidak. coba cek ketentuan peredaran bruto selain jasa katering (PMK-141/2015)
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k23/114915--14-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 by 127.0.0.1