faq1:5k23:114889--14-januari-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

kalau wp sudah buat FP 01, dan mau pmebetulan ke 07 bisa?

Jawaban

gabisa karena di normalnya gaada SPPB nya jadi dia gak dapat fasilitas, kalau mau ya konfirmasi ke KPP aja.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k23/114889--14-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 (external edit)