faq1:5k23:114732--14-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

bagaimana jika unit 01 atas nama A batal (unit tersebut termasuk yang mendapat fasilitas PPN DTP), setelah unit itu batal kemudian unit 01 tersebut berganti nama B, apakah si B dengan unit 01 masih dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP ? sesuai PM 103/2021

Jawaban

Lihat dulu apakah atas transaksi developer dengan si A sudah terjadi penyerahan yang masuk definisi penyerahan di pasal 5 PP 9 tahun 2021 atau belum. Jika belum terjadi penyerahan, maka si B berhak mendapat insentif PPN DTP saat nantinya bertransaksi dengan developer sepanjang memenuhi ketentuan pmk 103/2021. Meskipun rumah tersebut tadinya hendak dibeli si A, karena A dianggap batal beli dan faktur atas transaksi dengan si A dibatalkan. Nantinya PKP Developer akan membuat faktur baru untuk si B

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k23/114732--14-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 (external edit)