faq1:5k23:114731--14-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pajak umkm yang penghasilannya sampai 500jt itu kan udah berlaku. kalau untuk januari ini wp perlu bikin kode billing ga?

Jawaban

Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak. kalau penghasilannya sudah lebih dari 500jt. atas selisihnya dikenakan tarif 0,5%.

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k23/114731--14-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 (external edit)