faq1:5k23:114722--14-januari-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Saya mau input lawan transaksi baru di pajak masukan, tetapi di faktur pajaknya tidak dicantumkan kelurahan dan kode pos, sedangkan di efaktur wajib diisi. Apakah jika sya kosongkan tetap bisa diupload nantinya? Ini bisa dibuat “-” ga ya??
Jawaban
disesuaikan datanya sama NPWP aja, kalo beda diubah
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k23/114722--14-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 (external edit)