User Tools

Site Tools


faq1:5k23:114722--14-januari-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Saya mau input lawan transaksi baru di pajak masukan, tetapi di faktur pajaknya tidak dicantumkan kelurahan dan kode pos, sedangkan di efaktur wajib diisi. Apakah jika sya kosongkan tetap bisa diupload nantinya? Ini bisa dibuat “-” ga ya??

Jawaban

disesuaikan datanya sama NPWP aja, kalo beda diubah

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k23/114722--14-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 (external edit)