faq1:5k23:114572--14-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#9Q : menurut uu hpp jasa kesehatan adalah jasa yang ppnnya dibebaskan, apakah ada keteknisan untuk pembuatan faktur pajaknya? Atau ttp menggunakan faktur pajak digunggung? apakah sudah ada aturan teknis nya? ini dijawab sesuai dengan aturan yang berlaku umum atau disuruh menunggu aturan teknis?
Jawaban
#9A: Dijelaskan normatif terlebih dahulu berdasarkan UU HPP pasal 16B. Untuk peraturan turunannya belum terbit, bisa menunggu terlebih dahulu untuk teknis lebih lanjutnya.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k23/114572--14-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 (external edit)