User Tools

Site Tools


faq1:5k23:114535--14-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pph pasal 22 impor jika dapat fasilitas apakah tetap dilaporkan (kredit pajak)

Jawaban

jika sudah mendapatkan bukti pungut, sebaiknya tetap dilaporkan walaupun pph dipungut 0

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k23/114535--14-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)