faq1:5k23:114535--14-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pph pasal 22 impor jika dapat fasilitas apakah tetap dilaporkan (kredit pajak)
Jawaban
jika sudah mendapatkan bukti pungut, sebaiknya tetap dilaporkan walaupun pph dipungut 0
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k23/114535--14-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)