User Tools

Site Tools


faq1:5k23:114531--14-januari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Batas waktu pelaporan SPT?

Jawaban

Pasal 12 (1) Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (2) Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional.

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k23/114531--14-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)