faq1:5k23:114461--13-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak
Jawaban
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
Dasar Hukum
–
Editor
FMMS
faq1/5k23/114461--13-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)