User Tools

Site Tools


faq1:5k23:114461--13-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak

Jawaban

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

Dasar Hukum

Editor

FMMS

faq1/5k23/114461--13-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)