faq1:5k23:114419--13-januari-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
wp ada buat fp 010 masa desember, melakukan fp pengganti jadi 031, dari lawan transaksi minta dibuatkan ke masa pajak januari
Jawaban
Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti. Sedangkan tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak Pengganti dibuat. untuk masa pajak tetap mengacu ke masa pajak fp normal
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k23/114419--13-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 (external edit)