faq1:5k23:114331--12-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika misalnya SPT tahun 2018, 2019 ada gudang, ternyata SPT tahun 2020 gudang na tidak sengaja terhapus. apakah saya bisa memasukan gudang ini kembali di SPT 2021. karena seharusnya gudang ini gk masuk dalam PPS
Jawaban
Dikonfirmasi, wp ingin mengikuti PPS kebijakan 2. Kalau dia ikut PPS, pembetulan spt yg disampaikan setelah berlaku uu hpp, menjadi tidak dianggap. Untuk menghindari konsekuensi dianggap kurang ungkap harta (dianggap harta temuan dan dikenakan sanksi), maka silakan masukkan gudang tsb ke dalam SPPH
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k23/114331--12-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)