User Tools

Site Tools


faq1:5k23:114331--12-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika misalnya SPT tahun 2018, 2019 ada gudang, ternyata SPT tahun 2020 gudang na tidak sengaja terhapus. apakah saya bisa memasukan gudang ini kembali di SPT 2021. karena seharusnya gudang ini gk masuk dalam PPS

Jawaban

Dikonfirmasi, wp ingin mengikuti PPS kebijakan 2. Kalau dia ikut PPS, pembetulan spt yg disampaikan setelah berlaku uu hpp, menjadi tidak dianggap. Untuk menghindari konsekuensi dianggap kurang ungkap harta (dianggap harta temuan dan dikenakan sanksi), maka silakan masukkan gudang tsb ke dalam SPPH

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k23/114331--12-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)