faq1:5k23:114314--11-januari-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ada pegawai yang mendapatkan DTP namun di akhir tahun / desember baru info mengenai status tanggungannya sehingga bulan desember menjadi LB lalu bagaimana status DTP yang sudah dibuatkan billingnya> Jul sd Nov bayar 72 rb ini dibuat pembetulan bulan2 sbelumnya kan ya mas/mbak? brarti billingnya bkin baru kan ya? Ada yg perlu digali lagi ngga ya
Jawaban
Jika ada kesalahan DTP pada spt yg dilapor sebelumnya, maka betul, wp harus buat id billing baru sesuai nominal yg benar kemudian pembetulan SPT. Untuk teknis penginputan LB karena DTP di espt bisa konfirmasi kpp ya
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k23/114314--11-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 by 127.0.0.1