faq1:5k23:114209--13-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pkp pedagang besar yang berjualanan secara eceran via ecommerce apakah boleh menggunakan fp digunggung?
Jawaban
kalau secara ketentuan PMK 18/2021 boleh2 saja. PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, merupakan PKP pedagang eceran.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k23/114209--13-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)