User Tools

Site Tools


faq1:5k23:114194--13-januari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#8Q: 1. Untuk Pajak 2019, untuk tarif bunga keterlambatan setoran apakah mengikuti tarif saat STP diterbitkan atau sesuai pajak telat lapor? 2. Peraturan tarif bunga telat setor pajak atas STP terbit di tanggal 28 Desember 2021 atas PPh Pasal 21 tahun 2019 bagaimana ya? 3. Mohon info juga peraturan pajak mengenai telat setor dan telat lapor jika STP diterbitkan di tahun 2022. Terima kasih.

Jawaban

#8A 3 pertanyaan jawabannya sama ya. sesuai diktum keenam nomor 1 KMK 540/KMK.010/2020, sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam UU KUP sttd UU Cipta Kerja, yang dikenakan melalui ketetapan yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 dan penghitungan sanksi administrasinya dimulai sebelum berlakunya UU Cipta Kerja; dihitung menggunakan tarif bunga sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri ini.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k23/114194--13-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)