faq1:5k23:114168--13-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas mba kalo pasal 67 yg ada di pmk 18/2021, itu yang dimaksud pengkreditannya apakah dikreditkan ke penghitungan hasil pemeriksaan atau boleh spt masa lain?

Jawaban

Pasal 67 ayat (3) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pemeriksaan untuk diperhitungkan dalam ketetapan pajak yang akan diterbitkan berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang: a. diberitahukan oleh PKP dengan memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen dimaksud sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemeriksaan; dan/ atau b. ditemukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k23/114168--13-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 by 127.0.0.1