faq1:5k23:114111--13-januari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP bdang migas, mau daftar NPWP, daftarnya kemana?

Jawaban

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif (menerima atau memperoleh penghasilan sesuai Pasal 4 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2008) wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP dan kepadanya diberikan NPWP. KPP Pratama dulu.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k23/114111--13-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)