faq1:5k23:114111--13-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP bdang migas, mau daftar NPWP, daftarnya kemana?
Jawaban
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif (menerima atau memperoleh penghasilan sesuai Pasal 4 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2008) wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP dan kepadanya diberikan NPWP. KPP Pratama dulu.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k23/114111--13-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)