User Tools

Site Tools


faq1:5k23:114100--13-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PPN masukan dalam FP 04 DPP Nilai Lain bisakah dikreditkan?

Jawaban

hal ini disebutkan lagi dalam pasal 8A ayat 3 UU PPN HPP. bagi pihak pembeli, yg memperoleh FP 04 atas jasa ekspedisi misalkan, PM tsb tetap dapat dia kreditkan. tapi bagi pihak penyedia jasa ekspedisinya, jika ada PM atas perolehan dia yg berkaitan dengan penyerahan jasa ekspedisi yg pakai dpp nilai lain tadi, tidak bisa dikreditkan.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k23/114100--13-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)