faq1:5k23:114066--13-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#33Q: Tidak ikut TA. Mau ikut PPS. OP. Untuk harta dari sebelum 2015. Apakah bisa?
Jawaban
#33A: Wajib Pajak yang belum mengikuti Pengampunan Pajak tidak dilarang mengikuti kebijakan 1 sepanjang aset yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh s.d. 31 Desember 2015. (https://pajak.go.id/pps)
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k23/114066--13-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)