faq1:5k23:114066--13-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#33Q: Tidak ikut TA. Mau ikut PPS. OP. Untuk harta dari sebelum 2015. Apakah bisa?

Jawaban

#33A: Wajib Pajak yang belum mengikuti Pengampunan Pajak tidak dilarang mengikuti kebijakan 1 sepanjang aset yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh s.d. 31 Desember 2015. (https://pajak.go.id/pps)

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k23/114066--13-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)