faq1:5k23:114049--13-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
#22q: apakah 1 nomor sppb bisa untuk 4 fp?
Jawaban
#22A: pm. normalnya 1 sppb gak bisa diinput di lebih dari 1 faktur. biasanya muncu etax-10027 sppb sudah pernah digunakan. tapi di aplikasinya ini bisa diakali dengan dengan membuat Faktur Pajak Uang Muka, dengan melampirkan nomor SPPB yang sama. Setelah dokumen berhasil terekam, nomor Faktur terakhir diisikan sebagai Pelunasan dengan dilampiran nomor SPPB yang sama. ini kalo memang di satu sppb tsb ada beberapa transaksi yg harus dibuatkan fp terpisah mbak.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k23/114049--13-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)