Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kami merupakan perusahaan yang berada dalam kawasan berikat dan sudah menjadi perusahaan kawasan berikat dimana untuk segala sesuatu pembelian yang berhubungan dengan produksi diantaranya pembelian bahan baku, bahan penolong maka PPN atas pembelian tersebut tidak dikenakan (070), menyambung dari sini kami akan melakukan penjualan atas stock karton box/bahan penolong di karenakan karton box tersebut sudah tidak digunakan lagi / sudah rusak. maka dari itu atas penjualan bahan penolong tersebut apa
Jawaban
Pasal 25 ayat (1) PMK-65/2021. Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dan merupakan penyerahan barang kena pajak, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut.
Dasar Hukum
–
Editor
NK