faq1:5k23:114012--13-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk PPS WP OP ingin mencantumkan harta berupa asuransi unitlink apakah bisa? dan yang digunakan apakah nilai pertanggungannya?

Jawaban

normatif kalo untuk PPS, dijelaskan sesuai pasal 3 ayat (4) untuk PPS Kebijakan I dan pasal 6 ayat (4) untuk kebijakan II

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k23/114012--13-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)