faq1:5k23:113978--13-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP badan konstruksi melakukan perubahan dalam nama perusahaan dan sudah diproses KPP . Menerbitkan faktur pajak dengan nama yg baru namun SBU masih nama lama, apakah tetap berlaku untuk kriteria perhitungan tarif jasa konstruksinya ?
Jawaban
saranin konfirmasi ke LPJK aja mas untuk SBU nya masih berlaku atau enggak, apa harus diubah juga atau bagaimana
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k23/113978--13-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)