faq1:5k23:113890--13-januari-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
#2Q mas mba izin, untuk PPS kebijakan II jika wp akan melakukan pembetulan spt tahunan 2018 sebelum SPPH apakah ada sanksi nya?
Jawaban
#2A: wp ini ikut pps kebijakan II mbak ? kalo iya berlaku ketentuan pasal 7 ayat (3) PMK 196/2021, Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020 setelah Undang-Undang diundangkan, dan Wajib Pajak tersebut menyampaikan SPPH, pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan tersebut dianggap tidak disampaikan gak ada sanksi, tapi pembetulannya dianggap tidak
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k23/113890--13-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 by 127.0.0.1