faq1:5k23:113801--12-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#19Q: Mas/Mbak ijin bertanya untuk PMK 226/2021 insentif covid pasal 22 impor ada batasan KLU nya atau ngga ya?
Jawaban
Kalau di pmk 226 sih tidak mensyaratkan KLU mas. Tapi kan harus mengajukan skb ke djponline. secara aplikasi juga blm available… Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7), meliputi: a. Badan/Instansi Pemerintah; b. Rumah Sakit; dan/atau c. Pihak Lain. (12) Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a diberikan tanpa surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 impor. Malah tidak perlu skb. Mekanisme lebih detailnya sepe
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k23/113801--12-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)