faq1:5k23:113798--12-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
“Dalam masa Des, Pegawai kami ada yang mendapat DTP dan ada yang tidak mendapat DTP. Setelah dihitung ulang di Masa Desember, terdapat kelebihan pemotongan pajak, yang atas kelebihan tersebut Perusahaan kembalikan kepada pegawai. Pada lampiran 1721-1 (rincian PPh Pasal 21 Pegawai keseluruhan (DTP dan Non DTP), PPh yang dipotong menjadi lebih bayar. Atas lebih bayar tersebut, berasal dari Pegawai DTP dan juga Non DTP. Status SPT menjadi lebih bayar di Masa Desember. Pilihannya akan dikompensasika
Jawaban
kode billing untuk dtp tetap dibuat karena untuk kepentingan laporan realisasi pemanfaatan insentif. terkait pengisian di espt karena di sini LB berasal dari dtp dan non-dtp, silakan konfirmasi ke kpp.
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k23/113798--12-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)