User Tools

Site Tools


faq1:5k23:113798--12-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“Dalam masa Des, Pegawai kami ada yang mendapat DTP dan ada yang tidak mendapat DTP. Setelah dihitung ulang di Masa Desember, terdapat kelebihan pemotongan pajak, yang atas kelebihan tersebut Perusahaan kembalikan kepada pegawai. Pada lampiran 1721-1 (rincian PPh Pasal 21 Pegawai keseluruhan (DTP dan Non DTP), PPh yang dipotong menjadi lebih bayar. Atas lebih bayar tersebut, berasal dari Pegawai DTP dan juga Non DTP. Status SPT menjadi lebih bayar di Masa Desember. Pilihannya akan dikompensasika

Jawaban

kode billing untuk dtp tetap dibuat karena untuk kepentingan laporan realisasi pemanfaatan insentif. terkait pengisian di espt karena di sini LB berasal dari dtp dan non-dtp, silakan konfirmasi ke kpp.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k23/113798--12-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)