User Tools

Site Tools


faq1:5k23:113793--12-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

“Misal PT. X di Jakarta ada memberikan Jasa Service mesin kepada PT. Y di Batam Jika PT. X berstatus PKP, atas Jasa Service tersebut apakah mendapat fasilitas PPN tidak dipungut/dibebaskan ?”

Jawaban

“penyerahan JKP dilakukan di mana dan dihasilkan di mana? PMK 173 2021 pasal 28 ayat : 2. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di TLDDP untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 4 dipungut PPN. 3. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu oleh pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di TLDDP untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB t

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k23/113793--12-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)