User Tools

Site Tools


faq1:5k23:113792--12-januari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#25Q:@kring_pajak untuk pelaporan harta di SPT PPh OP berupa deposito untuk nominal yang di laporkan pokok + bunga atau pokok saja ? Terimakasih = = = https://twitter.com/Alvin26516522/status/1480829745717673984 = = = izin tanya mas/mba, yang dimasukkan kan harga perolehan ya? berarti termasuk bunganya juga atau ngga?

Jawaban

#25A: iya kalau sesuai per 36/2015 seharusnya untuk nominal diisi sesuai dengan tahun perolehan. Untuk bunganya apabila masih ada sisa nanti akan menambah atau membentuk harta baru di tahun pencairan depositonya.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k23/113792--12-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)