Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Saya ingin bertanya apakah bisa melakukan Revisi Faktur Pajak Fasilitas 070 setelah di upload? karena saya membuat Faktur Pajak tanggal 3 Januari dengan DPP 5.000.000 kemudian setelah diupload ada revisi DPP menjadi 6.000.000, pada saat saya revisi dan mau melajutkan ke barang tetapi ada pemberitahuan penolakan ETAX-20027 bahwa Tanggal Faktur Pajak tidak boleh kurang dari tanggal faktur pajak, padahal di tanggal saya sudah sama tanggalnya 3 Januari, dan sampai saya rubah jadi tangga hari ini 11
Jawaban
Untuk etax-20027 penyebabnya adalah Tanggal Faktur Pengganti kurang dari Tanggal Faktur Pajak yang diganti. seharusnya Tanggal Faktur Pajak Pengganti minimal sama dengan Tanggal Faktur Pajak yang diganti. Namun jika masih terjadi etax-20027 Coba pastikan kembali tanggalnya, cara pembuatan FP penggantinya, tanggal komputer mas. silakan coba juga hapus dulu FP normal penggantinya kemudian ulangi langkah langkah pembuatan FP pengganti. Konfirmasi juga terkait apa FP 07 nya mas. Kalau masih tidak bi
Dasar Hukum
–
Editor
MAR