faq1:5k23:113738--12-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kompensasi kerugian bisa berapa lama? Aturannya di mana?

Jawaban

Pasal 6 ayat (2) UU PPh “mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun”

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k23/113738--12-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)