User Tools

Site Tools


faq1:5k23:113729--12-januari-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

WP input SPPB untuk beberapa faktur tapi tidak pakai mekanisme faktur pajak dan pelunasan. Pas mau input faktur pajak berikutnya muncul notif SPPB sudah pernah digunakan.

Jawaban

Jelaskan dulu kalau kasus WP penyerahan bertahap seharusnya pakai mekanisme uang muka atau pelunasan. Tapi kalau WP gak pakai mekanisme uang muka pelunasan gak bisa 1 SPPB untuk beberapa faktur pajak. Konfirmasi KPP.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k23/113729--12-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)