faq1:5k23:113729--12-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
WP input SPPB untuk beberapa faktur tapi tidak pakai mekanisme faktur pajak dan pelunasan. Pas mau input faktur pajak berikutnya muncul notif SPPB sudah pernah digunakan.
Jawaban
Jelaskan dulu kalau kasus WP penyerahan bertahap seharusnya pakai mekanisme uang muka atau pelunasan. Tapi kalau WP gak pakai mekanisme uang muka pelunasan gak bisa 1 SPPB untuk beberapa faktur pajak. Konfirmasi KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k23/113729--12-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)