faq1:5k23:113713--12-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Halo, Kak, nanya dong kalo ada kesalahan penginputan data luas tanah di e-PHTB, bagaimana cara melakukan pembetulannya? Seperti yang tertera di foto yang saya lampirkan.
Jawaban
sudah terbit SKETnya, maka tidak bisa diubah di ePHTB DJP Online. Di Per-18/2017 dan perubahannya Per-21/2019, tdk mengatur khusus terkait pembetulan/pembatalan sket e-phtb. Jika ada kesalahan dalam pengisian di SKET e-phtb , disarankan konfirmasi ke KPP administrasi
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k23/113713--12-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)