faq1:5k23:113680--10-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pph ps 22 pabrik semen. pembeli siapa aja yg ga dipotong pph ps 22 itu? yg buka subjek pajak ya? atau selain distributor?
Jawaban
Industri Tertentu Pemungut PPh Pasal 22 adalah : Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri. Distributor adalah pedagang, yang meliputi badan atau orang pribadi, yang melakukan pembelian dari produsen secara langsung untuk dijual dan/atau dipasarkan kembali. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1264
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k23/113680--10-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)