faq1:5k23:113595--12-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

bupot pph pasal 4 ayat 2 unifikasi, nomor dokumen invoicenya salah, apakah perlu pembetulan?

Jawaban

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas (pasal 3 UU KUP). Apabila ada yang tidak sesuai silakan lakukan pembetulan.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k23/113595--12-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)