faq1:5k23:113595--12-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
bupot pph pasal 4 ayat 2 unifikasi, nomor dokumen invoicenya salah, apakah perlu pembetulan?
Jawaban
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas (pasal 3 UU KUP). Apabila ada yang tidak sesuai silakan lakukan pembetulan.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k23/113595--12-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)