User Tools

Site Tools


faq1:5k23:113559--30-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

FP masukan masa mei belum dikreditkan, bisa dikreditkan? kalau ga bisa dibiayakan bisa?

Jawaban

bisa dikreditkan dengan pembetulan masa mei atau masa s.d 3 masa pajak setelahnya. Kalau gamau atau gabisa dikreditkan, bisa dibiayakan.

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k23/113559--30-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1