faq1:5k23:113559--30-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
FP masukan masa mei belum dikreditkan, bisa dikreditkan? kalau ga bisa dibiayakan bisa?
Jawaban
bisa dikreditkan dengan pembetulan masa mei atau masa s.d 3 masa pajak setelahnya. Kalau gamau atau gabisa dikreditkan, bisa dibiayakan.
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k23/113559--30-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1