faq1:5k23:113549--12-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#14Q: Twitter @kring_pajak mau tanya untuk pph21 DTP telat pembuatan id billing, kena denda atau engga ? apakah ada masalah untuk pph21 dtp telat bikin id billing ? = = = https://twitter.com/Novityap/status/1480830540978655236 = = = Izin tanya mas/mba ini gak ada dendanya kan ya kalo telat buat billing untuk pph 21 DTP?
Jawaban
#14A: berhak atau tidaknya memperoleh fasilitas pph 21 dtp kan ditentukan oleh KLU pemberi kerja, cara penghitungan nilai pph 21 dan laporan realisasi pemanfaatannya ya. Jadi selama 3 hal ini terpenuhi, walaupun telat membuat billing, seharusnya akan tetap memperoleh fasilitas dan secara ketentuan juga tidak ada sanksi kalau telat membuat billing.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k23/113549--12-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)