User Tools

Site Tools


faq1:5k23:113478--12-januari-2022

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

e-mail Selamat pagi, mas/mba. izin bertanya terkait penandatangan e-Bupot yang merupakan istri dg npwp digabung dengan suami: a. Apabila Wajib Pajak memasukkan NPWP “00.000.000.0-000.000”, maka Wajib Pajak dapat memasukkan nama pengurus (istri). Apakah ada konsekuensinya apabila NPWP penandatangan dimasukkan “00.00.000.000.0-000.000”? Mengingat bahwa nomor NPWP yang tercantum di akta badan adalah NPWP dari pengurus (istri) yang digabung dengan suami (bukan WPLN/ tidak tertulis “00.00.000.000.

Jawaban

apabila gabung dengan suami, untuk memunculkan nama istri di bagian penandatangan memang harus input NPWP 000, karena apabial input NPWP suami nama yg muncul adalah nama Suami nantinya. karena ini teknis penggunaan aplikasi jadi tidak ada dasar hukumnya.

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k23/113478--12-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)