faq1:5k23:113472--12-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#66A By pm. Bisa disetorkan sekarang kekurangannya, tp tetep dibuatkannya billing dan disetornya untuk setiap masa pajak mas, jadi bukan kurangnya dijumlah lalu disetor barengan masa pajak desember ya Karena angsuran pph pasal 25 itu per masa pajak dan disetor sesuai perhitungan di spt tahunan tahun sebelumnya
Jawaban
#66A By pm. Bisa disetorkan sekarang kekurangannya, tp tetep dibuatkannya billing dan disetornya untuk setiap masa pajak mas, jadi bukan kurangnya dijumlah lalu disetor barengan masa pajak desember ya Karena angsuran pph pasal 25 itu per masa pajak dan disetor sesuai perhitungan di spt tahunan tahun sebelumnya
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k23/113472--12-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)