User Tools

Site Tools


faq1:5k23:113472--12-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#66A By pm. Bisa disetorkan sekarang kekurangannya, tp tetep dibuatkannya billing dan disetornya untuk setiap masa pajak mas, jadi bukan kurangnya dijumlah lalu disetor barengan masa pajak desember ya Karena angsuran pph pasal 25 itu per masa pajak dan disetor sesuai perhitungan di spt tahunan tahun sebelumnya

Jawaban

#66A By pm. Bisa disetorkan sekarang kekurangannya, tp tetep dibuatkannya billing dan disetornya untuk setiap masa pajak mas, jadi bukan kurangnya dijumlah lalu disetor barengan masa pajak desember ya Karena angsuran pph pasal 25 itu per masa pajak dan disetor sesuai perhitungan di spt tahunan tahun sebelumnya

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k23/113472--12-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)