faq1:5k23:113448--12-januari-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Terkait update e-faktur 3.1, dalam perekaman faktur kode “07” terdapat tambahan domor dokumen pendukung. Jika kode 07 digunakan untuk transaksi selain BKP seperti JKP atau toko bea masuk, dokumen pendukung apa yg diperlukan?

Jawaban

berdasarkan informasi dari tim TIK, saat ini baru faktur 07 ke kawasan berikat yang divalidasi, selain itu masih bisa dikosongkan. Jadi kalau transaksi tersebut memang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dengan kode FP 07, selain atas penyerahan BKP ke kawasan berikat sesuai PMK-65/2021, maka untuk kolom nomor dokumen pendukung seharusnya bisa dikosongkan

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k23/113448--12-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)