faq1:5k23:113448--12-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Terkait update e-faktur 3.1, dalam perekaman faktur kode “07” terdapat tambahan domor dokumen pendukung. Jika kode 07 digunakan untuk transaksi selain BKP seperti JKP atau toko bea masuk, dokumen pendukung apa yg diperlukan?
Jawaban
berdasarkan informasi dari tim TIK, saat ini baru faktur 07 ke kawasan berikat yang divalidasi, selain itu masih bisa dikosongkan. Jadi kalau transaksi tersebut memang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dengan kode FP 07, selain atas penyerahan BKP ke kawasan berikat sesuai PMK-65/2021, maka untuk kolom nomor dokumen pendukung seharusnya bisa dikosongkan
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k23/113448--12-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)