User Tools

Site Tools


faq1:5k23:113409--12-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pph DTP batasan 200Jt?

Jawaban

Di PMK-9/2021 Pasal 2 ayat 3 Pegawai dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: ………. pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k23/113409--12-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)