faq1:5k23:113408--12-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pegawai kan selama ini penghasilannya masih di bawah ptkp, dan baru tahun ini di atas ptkp…..ini nanti saat mau melapor untuk pph masa bulanan, untuk npwpnya diisi bagaimana ya?
Jawaban
Jika karyawan belum ber-NPWP, bagian NPWP bisa diisi 000. Kemudian untuk PPh yang dikenakan menggunakan tarif 20% lebih tinggi.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k23/113408--12-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)