User Tools

Site Tools


faq1:5k23:113408--12-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pegawai kan selama ini penghasilannya masih di bawah ptkp, dan baru tahun ini di atas ptkp…..ini nanti saat mau melapor untuk pph masa bulanan, untuk npwpnya diisi bagaimana ya?

Jawaban

Jika karyawan belum ber-NPWP, bagian NPWP bisa diisi 000. Kemudian untuk PPh yang dikenakan menggunakan tarif 20% lebih tinggi.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k23/113408--12-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)