faq1:5k23:113395--12-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mas mbaa mau nanya, wp badan ini (jasa konsultan perencanaan) akhir tahun kemaren kami mereka ada pekerjaan perencanaan di sebuah dinas, pekerjaan tersebut telah selesai udah buat faktur. setelah faktur selesai dibuat, ada pemberitauan dari keuangan dinas tersebut bahwa ada yang salah dalam penginputan data di sistem, jd dana nya tidak bisa cair jadi wp ini membatalkan efaktur tersebut, setelah fp tsb terlanjut dibatalkan di aplikasi efaktur apakah masih terutang pajak?

Jawaban

jika tidak terjadi pembatalan transaksi, maka wp harus buat fp baru.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k23/113395--12-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)