Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
perusahaan kami bergerak di bidang keagenan kapal, perusahaan kami mendapat order untuk urus masalah jasa kepelabuhan di indonesia dari kapal luar negeri, tetapi kami menunjuk agen lain karena pelabuhan sandarnya di luar daerah kami, dari agen lain dia diberi faktur pajak seri 080 ke kami karena kapal hanya sandar tanpa menurunkan/menaikkan penumpang atau barang ( pp no 74 th 2015 ) untuk penagihan kita ke customer mengeluarkan faktur pajak seri berapa pak/bu? 080 atau 010 ? karena status kapal
Jawaban
Penyerahan jasa Kepelabuhanan tertentu oleh Badan Usaha Pelabuhan kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Cek di pasal 2 PP no 74 th 2015 ya apakah memenuhi definisi itu atau tidak. Kalo memenuhi ini berarti FP 08. Kalau tidak pake 01
Dasar Hukum
–
Editor
FS