faq1:5k23:113336--12-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP sudah submit spph kebijakan II tapi salah memasukkan harta harusnya deposito tapi ditulis uang tunai. Kalau mau pembetulan SPPH berarti download form baru lagi kemudian isi dg data yg benar kan ya kak? trus pembayarannya gimana? apa hrs bayar lagi atau bisa pakai ntpn dari spph sebelumnya?
Jawaban
Betul, WP bisa download lagi eform SPPH-nya dengan memilih SPPH kedua, ketiga dst tergantung SPPH keberapa yang ingin disampaikan. Kalau memang tidak ada penambahan PPh yang harus disetorkan, tidak perlu melakukan penyetoran lagi.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k23/113336--12-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1